Infoptk.com - Awal tahun 2014, pengajuan usulan tunjangan profesi/ sertifikasi telah di terbitkan yang terdiri dari guru sertifikasi yang pernah menerima dan guru baru bersertifikasi
Adapun syarat untuk guru yang pernah menerima tunjangan adalah sbb:
1. Surat pernyataan mengajar 24 jam/minggu dari kepala sekolah
2. DP3 tahun 2013
3. Rekening bank BRI ( Bisa berbeda setiap daerah)
4. Daftar pelajaran/Roster 2013/2014
5. SK Pembagian tugas/jam mengajar
1. Surat pernyataan mengajar 24 jam/minggu dari kepala sekolah
2. DP3 tahun 2013
3. Rekening bank BRI ( Bisa berbeda setiap daerah)
4. Daftar pelajaran/Roster 2013/2014
5. SK Pembagian tugas/jam mengajar
Syarat untuk guru baru bersertifikasi :
1. Surat pernyataan mengajar 24 jam/minggu dari kepala sekolah
2. DP3 tahun 2014
3. Foto copy Kartu NUPTK
4. Foto copy NPWP
5. SK pembagian tugas/jam mengajar
6. SK Capeg, SK PNS, SK Pangkat/Gol terakhir.
7. Slip gaji bulan Januari 2014
1. Surat pernyataan mengajar 24 jam/minggu dari kepala sekolah
2. DP3 tahun 2014
3. Foto copy Kartu NUPTK
4. Foto copy NPWP
5. SK pembagian tugas/jam mengajar
6. SK Capeg, SK PNS, SK Pangkat/Gol terakhir.
7. Slip gaji bulan Januari 2014
Catatan:
Setiap daerah bisa saja persyaratan di tambah oleh kebijakan dinas masing-masing, bahkan Pengawas Sekolah bisa saja menambahkan persyaratan. Misal, RPP, Absen Siswa, Buku Penilaian Siswa.
Kedua, tulisan ini hanya sebagai gambaran hal yang perlu di siapkan. Untuk jelasnya tentu saja hubungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah anda.
Setiap daerah bisa saja persyaratan di tambah oleh kebijakan dinas masing-masing, bahkan Pengawas Sekolah bisa saja menambahkan persyaratan. Misal, RPP, Absen Siswa, Buku Penilaian Siswa.
Kedua, tulisan ini hanya sebagai gambaran hal yang perlu di siapkan. Untuk jelasnya tentu saja hubungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah anda.
0 comments:
Posting Komentar