Penerbitan SK berbagai Tunjangan Guru tahun 2014. Acuan pencairan tunjangan untuk guru didasarkan pada data Dapodikdas Tahun Pelajaran 2013/2014.
Data yang digunakan untuk penerbitan SK Tunjangan Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik, Tunjangan Guru Daerah Khusus, dan Tunjangan Profesi adalah data setiap semester yang dientri dan dikirim ke server Dapodik atau P2TK Dikdas melalui aplikasi Dapodikdas.
Data guru pada semester genap 2013/2014 digunakan untuk dasar pembayaran tunjangan periode Januari sampai dengan Juni 2014. Sedangkan data semester ganjil 2014/2015 sebagai dasar pembayaran tunjangan guru periode Juli sampai dengan Desember 2014. Berikut rencana jadwal terkait pengolahan data dapodik dan pembayaran tunjangan aneka tunjangan untuk guru.
P2TK Dikdas akan melakukan pengolahan data, seperti: Penghitungan jumlah jam mengajar, jumlah murid, jumlah jam rombel, pengecekan data sarana dan prasarana, dan lain-lain. Hasil pengolahan tersebut akan menentukan nominasi penerima aneka tunjangan untuk semua kabupaten/kota. Bagi Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK-kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 1.
Operator Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk penerima aneka tunjangan (Tunjangan Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik, Tunjangan Guru Daerah Khusus, dan Tunjangan Profesi) untuk Triwulan 1. Dinas Provinsi melakukan kordinasi dengan Dinas Kab/kota dengan menyetujui atau menolak usulan Dinas Kab/Kota
P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan. Walaupun SK Penerima Tunjangan berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya : keaktif guru dan status kepegawaian.
Penerima SKTP yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 1 (januari-maret), begitupun dengan penerima penerima Tunjangan Fungsional, Tunjangan Kualifikasi Akademik, dan Tunjangan Guru Daerah Khusus.
Data guru pada semester genap 2013/2014 digunakan untuk dasar pembayaran tunjangan periode Januari sampai dengan Juni 2014. Sedangkan data semester ganjil 2014/2015 sebagai dasar pembayaran tunjangan guru periode Juli sampai dengan Desember 2014. Berikut rencana jadwal terkait pengolahan data dapodik dan pembayaran tunjangan aneka tunjangan untuk guru.
Januari - Februari 2014: Periode Updating Data
- Para guru diminta melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi dapodik untuk data semester 2 tahun pelajaran 2013/2014.
- Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap hari.
- Para guru dipersilahkan melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru P2TK Dikdas
- P2TK akan melakukan Penutupan Sinkronisasi (Closing) data pada tanggal 1 Maret 2014, maka sejak tanggal ini pembaharuan pada aplikasi dapodik untuk Tri Wulan 1 tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas.
- Kesalahan pengentrian pada aplikasi dapodik yang menyebabkan kerugian apapun pada Guru menjadi tanggung jawab guru yang bersangkutan, karena sudah diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar info guru.
Tanggal 1-15 Maret 2014: Periode Pengolahan Data Triwulan 1
P2TK Dikdas akan melakukan pengolahan data, seperti: Penghitungan jumlah jam mengajar, jumlah murid, jumlah jam rombel, pengecekan data sarana dan prasarana, dan lain-lain. Hasil pengolahan tersebut akan menentukan nominasi penerima aneka tunjangan untuk semua kabupaten/kota. Bagi Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK-kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 1.
Tanggal 16-23 Maret 2014: Periode Pengusulan SK
Operator Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk penerima aneka tunjangan (Tunjangan Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik, Tunjangan Guru Daerah Khusus, dan Tunjangan Profesi) untuk Triwulan 1. Dinas Provinsi melakukan kordinasi dengan Dinas Kab/kota dengan menyetujui atau menolak usulan Dinas Kab/Kota
Tanggal 24-31 Maret 2014: Periode Penerbitan SK
P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan. Walaupun SK Penerima Tunjangan berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya : keaktif guru dan status kepegawaian.
April 2014: Periode Pembayaran Tunjangan Triwulan 1
Penerima SKTP yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 1 (januari-maret), begitupun dengan penerima penerima Tunjangan Fungsional, Tunjangan Kualifikasi Akademik, dan Tunjangan Guru Daerah Khusus.
0 comments:
Posting Komentar