Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan RI
Input Data Tunjangan Profesi Pendidik Ditunggu Hingga 31 Mei 2014
Input Data Tunjangan Profesi Pendidik Ditunggu Hingga 31 Mei 2014
Bandung, Kemdikbud-Para guru Yang Wire color Kawat warna SAAT Suami belum mendapatkan SK Tunjangan Profesi Pendidik Masih diberikan kesempatan menginput data yang secara berani (secara online) hingga 31 Mei 2014. Belum turunnya Tunjangan nihil disebabkan berbagai Hal di antaranya KARENA Data Yang belum LENGKAP atau Perlu perbaikan data.
"Memperbaikinya regular tidak Sulit, tinggal kemauan guru. Kita tunggu Wire color Kawat warna 31 Mei 2014, "kata Kepala Seksi Penyusunan Program Direktorat Pembinaan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud, Tagor Alamsyah Harahap PADA kegiatan Bedah Pengaduan Kemdikbud, di Hotel Harris, Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/5/2014 ) malam.
Tagor mengatakan, para guru dapat mengakses melalui salat Satu Laman berikut ini: http://223.27.144.195:8081 , http://223.27.144.195:8082 , http://223.27.144.195:8083 , http://223.27.144.195:8084 , http://223.27.144.195:8085 , http://223.27.144.195:8086 , http://223.27.144.195:8087 , http://223.27.144.195:8088 , http://223.27.144.195:8089 .
Kemudian guru id pengguna memasukkan sandi untuk Dan dapat menampilkan data yang individu guru berdasarkan DAPODIK (Data Pokok Pendidikan).
"Penghasilan kena Sekolah mengirimkan data secara online melalui aplikasi untuk DAPODIK Server Ke pusat, Status melihat Maka guru dapat kebenaran data yang di Layanan INFO PTK Yang berbasis website," kata Tagor.
Guru kemudian dapat mengirimkan book value Hasil koreksi jika terdapat kesalahan. Hal inisial HANYA Bisa dilakukan sebelum penerbitan SK Tunjangan.
Tagor mencontohkan, beberapa Data Yang mungkin belum LENGKAP di antaranya adalah JENIS PTK, pangkat golongan, Masa diakui pada saat terhutang, gaji Pokok, ijazah terakhir, Sekolah induk, Dan berbaring-berbaring.
Data Selain melengkapi, guru juga harus memenuhi persyaratan untuk menerima Tunjangan Profesi Pendidikan berdasarkan ketentuan dalam peraturan Pemerintah No.74/2008 tentang Guru meliputi guru Mengajar Sesuai Pendidik DKI, melaksanakan Beban Mengajar minimal 24 jam / minggu, sebagai guru Tetap di DEPARTEMEN, Mengajar PADA satuan Pendidikan Sesuai nilai rasio minimal, Maksimal USIA 60 Tahun, Dan Tidak Terikat sebagai Tenaga Tetap di Instansi berbaring. (***)
0 comments:
Posting Komentar