- See more at: http://langkah2membuatblog.blogspot.com/2012/11/cara-membuat-menu-dropdown-di-bawah.html#sthash.N3TqEYwG.dpuf

Sabtu, 23 November 2013

ISLAM - Masa Nifas


NIFAS BAGI WANITA YANG MELAHIRKAN SECARA SPONTAN —-Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syaikh rahimahullahu mengatakan bahwa Wanita yang nifas memiliki beberapa keadaan : Pertama: —-Darah nifasnya berhenti sebelum sempurna 40 hari dan setelah itu sama sekali tidak keluar lagi. Maka ketika darah tersebut berhenti/tidak keluar lagi, si wanita harus mandi, puasa (bila bertepatan dengan bulan Ramadhan), dan mengerjakan shalat (bila telah masuk waktunya). Kedua: —-Darah nifasnya berhenti sebelum genap 40 hari, namun beberapa waktu kemudian darahnya keluar lagi sebelum selesai waktu 40 hari. Pada keadaan ini, si wanita mandi, puasa, dan shalat di saat berhentinya darah. Namun di saat darah tersebut kembali keluar berarti ia masih dalam keadaan nifas, sehingga ia harus meninggalkan puasa dan shalat. Ia harus mengqadha puasa wajib yang ditinggalkannya sementara untuk shalat yang ditinggalkan tidak ada qadha. Ketiga: —-Darahnya terus menerus keluar sampai sempurna waktu 40 hari. Maka dalam jangka waktu 40 hari tersebut, ia tidak shalat dan tidak puasa. Setelah berhenti darahnya, barulah ia mandi, puasa, dan shalat. Keempat: —-Darahnya keluar sampai lewat 40 hari. Dalam hal ini ada dua gambaran: Keluarnya darah setelah 40 hari tersebut bertepatan dengan waktu kebiasaan haidnya, yang berarti ia haid setelah nifas. Maka ia menunggu sampai selesai masa haidnya, baru bersuci. Keluarnya darah tidak bertepatan dengan kebiasaan haidnya. Maka ia mandi setelah sempurna nifasnya selama 40 hari, ia mengerjakan puasa dan shalat walaupun darahnya masih keluar. —-Apabila kejadian ini berulang sampai tiga kali, yakni setiap selesai melahirkan, dari melahirkan anak yang pertama sampai anak yang ketiga misalnya, darahnya selalu keluarnya lebih dari 40 hari berarti ini merupakan kebiasaan nifasnya. Yakni masa nifasnya memang lebih dari 40 hari. Selama masa nifas yang lebih dari 40 hari itu, ia meninggalkan puasa yang berarti harus dia qadha di waktu yang lain (saat suci), sementara shalat yang ditinggalkan tidak ada qadhanya. —-Apabila kejadian keluarnya darah lebih dari 40 hari ini tidak berulang, yakni hanya sekali, maka darah tersebut bukanlah darah nifas tapi darah istihadhah. —-Mengenai darah terus keluar dari seorang wanita yang nifas sampai lebih 40 hari, Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu berpendapat bahwa Wanita yang nifas bila tetap keluar darahnya lebih dari 40 hari dalam keadaan darah tersebut tidak mengalami perubahan, maka bila kelebihan waktu tersebut bertepatan dengan masa kebiasaan haid yang pernah dialaminya (sebelum hamil), ia tidak boleh mengerjakan shalat dan puasa (karena statusnya ia sedang haid). —-Bila tidak bertepatan dengan waktu kebiasaan haidnya yang dulu, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pertama : —-Bila telah sempurna waktu 40 hari dari masa nifasnya, wanita tersebut mandi dan harus mengerjakan shalat bila telah masuk waktunya sekalipun darah terus keluar/mengalir dari kemaluannya, karena si wanita sekarang terhitung mengalami istihadhah. Kedua : —-Si wanita tetap menunggu berhentinya darah sampai 60 hari, yang berarti ia masih berstatus nifas. Karena memang ada wanita yang masa nifasnya 60 hari. Ini perkara yang memang nyata, ada sebagian wanita yang kebiasaan nifasnya selama 60 hari. Berdasarkan hal ini, si wanita yang darahnya terus keluar lebih dari 40 hari tetap menanti sucinya sampai maksimal 60 hari. Selewatnya dari 60 hari, ia menganggap dirinya haid bila darah masih saja keluar dalam hitungan waktu/lama kebiasaan haidnya. Setelahnya ia mandi dan shalat walaupun darahnya masih keluar, karena kali ini ia terhitung wanita yang istihadhah. —- NIFAS BAGI WANITA YANG MELAHIRKAN DENGAN BEDAH CAESAR —-Menurut Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-’Ilmiyyah wal Ifta’ yang saat itu diketuai Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullahu mengatakan bahwa Hukum bagi wanita yang melahirkan secara seksio sesarea sama dengan hukum wanita-wanita lain yang mengalami nifas dengan persalinan normal. Bila ia melihat keluarnya darah dari kemaluannya, ia meninggalkan shalat dan puasa sampai suci. Bila ia tidak lagi melihat keluarnya darah maka ia mandi, mengerjakan shalat dan puasa seperti halnya wanita-wanita yang suci. —- DARAH YANG KELUAR SEBELUM MELAHIRKAN —-Jika seorang wanita hamil, lalu keluar darah dari kemaluannya lima hari sebelum melahirkan di bulan Ramadhan, maka menurut Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-’Ilmiyyah wal Ifta’ : Jika ia tidak melihat adanya tanda-tanda mau mekelahirkan, seperti rasa sakit karena ingin melahirkan/kontraksi, maka darah tersebut bukanlah darah haid dan bukan pula darah nifas, melainkan darah fasad (rusak). Menurut pendapat yang shahih. Si wanita tadi tidak meninggalkan ibadah, tetap mengerjakan shalat dan puasa. Apabila bersamaan dengan keluarnya darah tersebut diserta tanda-tanda akan melahirkan, yakni berupa rasa sakit dan semisalnya, maka darahnya itu adalah darah nifas, sehingga ia tidak mengerjakan shalat dan puasa. Bila ia telah selesai/suci dari nifasnya setelah melahirkan, ia wajib mengqadha puasanya. —- Sumber Bacaan : 1. Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hal. 60-61 2. Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hal. 70 3. Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hal. 67

0 comments:

Posting Komentar